Sistem
Manajemen Mutu (Quality Management System) adalah bagian sistem
manajemen organisasi yang memfokuskan perhatian (mengarahkan dan mengendalikan)
pada pencapaian hasil berkaitan dengan sasaran mutu dalam rangka memenuhi
persyaratan pelanggan/penerima manfaat.
Selama
pelaksanaan Sistem Mananajeman Mutu, prosedur-prosedur yang akan dikembangkan,
antara lain;
Panduan
Mutu, Rencana Mutu, Prosedur Pengendalian Dokumen, Pengendalian Bukti Kerja,
Audit Mutu Internal, Produk Tidak Sesuai (PTS), Tindakan Koreksi (TK), Tindakan
Pencegahan (TP), Pemantauan dan Pengukuran Proses dan Produk, Pengadaan Barang
dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Tinjauan (Review) Design.
Untuk
mewujudkan itu perlu ditentukan kebijakan
mutu dan sasaran mutu perencanaan
dan pengawasan konstruksi jalan. Kebijakan Mutu tersebut adalah : Melaksanakan
Perencanaan dan Supervisi dengan Sukses, Bermanfaat bagi Masyarakat Luas dan
Dapat Menjadi Kebanggaan di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum"
Sedangkan sasaran
mutu Perencanaan dan Pengawasan adalah:
·
Tersedianya detail
engineering desain yang lengkap dan bermanfaat bagi pelaksana fisik/konstruksi
sesuai dengan kebutuhan program.
·
Terjaminnya pelaksanaan
pengawasan/supervisi konstruksi yang sesuai dengan prosedur Sistem Manajemen
Mutu dan terlaksananya Quality Assurance secara keseluruhan.
·
Manajemen Mutu untuk
meraih kinerja yang memuaskan pada ruang lingkup Perencanaan dan Pengawasan.
·
Terpenuhinya Persyaratan
atau Spesifikasi Produk yang telah ditetapkan.
Quality Control (QC), hanya
merupakan tindakan pengujian (testing), dan pemeriksaan
(inspection) saja, apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi
atau tidak. Sedangkan Quality Assurance (QA) lebih berarti pada apa yang
disebut "Program" dan "Prosedur" tersendiri, yang harus
digunakan dalam mengorganisasi pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan.
QA merupakan sistem yang menjamin dapat tercapainya
persyaratan kualitas yang tersebut dalam dokumen kontrak, setiap kesalahan
langsung mendapat koreksi sebelum melanjut ke tahap berikutnya.
Unsur
dari "Program" dalam QA, yang dilakukan, terdiri dari:
·
Semua personel, terutama personil QC, harus mengetahui dan
memahami kegiatan pelaksanaan pembangunan sebelum mulai bekerja
·
Mengontrol secara "bersama-sama" tanpa kecuali
terhadap semua bahan bangunan yang di bawah masuk ke lokasi proyek sebelum
penerimaannya Work Request (Pembahasan Persiapan Kerja)
·
Mengontrol secara rutin agar semua prosedur pelaksanaan
pembangunan dilakukan sesuai persyaratan spesifikasi dengan menerapkan SOP Work
Request (Pembahasan Metode Kerja)
·
Membuat "instruksi tertulis" secara bersinambungan
kepada pihak kontraktor, sebelum, selama dan setelah masa pelaksanaana terhadap
penyimpangan yang belum/ akan dan telah terjadi sekecil apapun masalahnya (Site
Instruction)
·
Membukukan semua "catatan hasil-hasil pengujian" di
lapangan, laboratorium dan hasil-hasil kontrol langsung di lapangan. Tujuan
utamanya bila terjadi penyimpangan dapat segera dicarikan jalan
keluar
·
Dengan tahapan-tahapan pekerjaan dipersiapkan dengan baik,
dipandu dengan prosedur pelaksanaan, kontrol berkesinambungan, dan evaluasi
yang tak pernah putus, membuat pelaksana kegiatan perencanaan dan pengawasan
berharap dapat mampu mencapai titik tertinggi kualitas yang diharapkan.
Rencana Mutu
pada SNVT P2JJ Metro Makassar
Rencana
Mutu minimal harus memenuhi hal-hal berikut :
a.
Rencana Mutu harus sesuai dengan Sasaran Mutu (quality objective) dan sejalan dengan
persyaratan proses lain dari sistem manajemen mutu konstruksi.
b.
Rencana Mutu harus berisikan persyaratan teknis,
administrasi, keuangan maupun ketentuan lain seperti yang dipersyaratkan dalam
Perencanaan Program.
c.
Rencana Mutu harus mencakup kebutuhan sumber
daya manusia dan sumber daya lainnya dalam rangka memenuhi mutu konstruksi yang
diinginkan.
d.
Rencana Mutu harus mencakup kebutuhan dokumen
sistem manajemen mutu konstruksi (meliputi: Pedoman Mutu, Manual Mutu, Prosedur
Mutu, petunjuk teknis, instruksi kerja, dan daftar periksa/simak) dalam rangka
mencapai kesesuaian mutu konstruksi yang diinginkan.
e.
Rencana Mutu harus mencakup aktivitas
verifikasi, validasi, pemantauan, inspeksi dan pengujian yang diperlukan
beserta kriteria penerimaannya.
f.
Rencana Mutu harus mencakup Catatan Mutu
(quality records) yang dibutuhkan untuk menunjukkan bukti bahwa perencanaan
kegiatan memenuhi persyaratan mutu konstruksi yang telah ditetapkan.
Rencana Mutu Proyek (RMP) minimal mencakup:
a.
Kebijakan Satker;
b.
Informasi Satker;
c.
Struktur Organisasi Satker;
d.
Lingkup kegiatan Satker;
e.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
f.
Daftar Peralatan Kerja;
g.
Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan;
h.
Sistem Manajemen Mutu Proyek;
i.
Daftar
Simak. -à Permen PU No.603/PRT/M/2005
Dasar: DIPA dan POK
Sasaran ruang lingkup RMP P2JJ Metro Makassar adalah:
·
Pelaksanaan administrasi keuangan yang
tertib, lengkap dan lancar;
·
Proses pengadaan jasa konsultansi yang
prosedural sesuai dengan peraturan berlaku
·
Pengendalian mutu terhadap paket-paket
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
·
Pelaksanaan pekerjaan pemantauan dan
evaluasi yang sesuai KAK.
·
Persiapan program penanganan untuk
tahun anggaran berikutnya.